BAB I
PENDAHULUAN
A. Kaitan judul dengan tema
Semakin
baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang
hak dan kewajiban tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai orang lain
dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram. Persamaaan hak
dan kewajiban antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Hak adalah
kepentingan ( tuntutan orang atau kelompok ) yang diharapkan dipenuhi, dijamin
dan dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk
melaksanakannya.sedangkan
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan
dengan sesama atau dengan Negara .
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara
langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan.
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak
pada masyarakat. Bila terlalu
tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka
pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan
berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
· Pemungutan
pajak harus adil
Adil dalam
perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.Seperti halnya produk hukum pajak pun
mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
· Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan
Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"
· Pemungutan
pajak harus efesien
Biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai
pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh
karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk
dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam
pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
· Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak
dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang
sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus
dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
B. Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan penulisan,yaitu :
Dalam penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan penulisan,yaitu :
a. Agar mampu mengetahui kewajiban dan hak warga Negara dari pemungutan pajak .
b. Mampu mengetahui kronologis kasus mengapa masyarakat enggan untuk
membayar pajak .
c. Mampu mengetahui solusi yang dapat membantu kasus
tersebut
d. Untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan sebagai prasyarat
untuk mengikuti ujian Kewarganegaraan
BAB II
PERMASALAHAN
A. Uraian Kasus
Jangan Sekadar Ajakan Membayar
Jakarta : Sosialisasi kepada masyarakat
soal perpajakan dinilai masih kurang. Penjelasan soal siapakah wajib pajak dan
mekanisme pembayaran pajak masih membingungkan.
Ketika ditanya, apa yang
diketahuinya tentang pajak, Susilo Hasan, 54 tahun, menyatakan bahwa dia
merupakan orang wajib pajak yang harus membayar sejumlah uang bagi
keberlangsungan pembangunan.
Dan ketika ditanya lebih lanjut soal
pajak dan penggunaannya, laki-laki pensiunan sebuah perusahaan swasta di
Jakarta ini menyatakan tidak mau peduli hal-hal itu. Yang penting dia membayar
pajak dan hidupnya aman. Persoalan penggunaan pajak oleh pemerintah, semua
orang juga tahu banyak uang yang tidak jelas peruntukannya .
Ketidakpedulian Susilo terhadap
pajak barangkali bisa dikatakan sebagai bentuk sosialisasi yang gagal soal perpajakan.
Walaupun pemerintah sudah memasang banyak iklan layanan masyarakat di media
cetak maupun elektronik, nyatanya masih banyak masyarakat yang menyatakan tidak
mengerti persoalan ini. Apalagi, ketentuan pajak bukanlah masalah sederhana dan
seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif.
Pengamat pajak sekaligus pengajar
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, mengatakan sosialisasi
yang dilakukan Ditjen Pajak belum menyangkut aspek-aspek teknis. Selama ini,
yang ada hanya ajakan untuk membayar pajak saja. Selain itu, kebanyakan orang
juga belum tahu bahwa dirinya merupakan wajib pajak. Ini artinya, definisi
wajib pajak masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Orang sering tidak tahu
apakah dirinya memiliki kewajiban membayar pajak atau tidak .
Aryo Prayogo, karyawan paro waktu di
sebuah perusahaan periklanan di Jakarta, sependapat dengan Roni. Dia
mengatakan, Jangankan tentang cara membayar pajak atau menghitungnya, apakah
saya ini termasuk wajib pajak atau bukan sampai saat ini belum mengetahuinya.
Berdasarkan ketentuan, selama ini
orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan
kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi
seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan
yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak.
B. Identifikasi
Faktor dan Indikator
a. Faktor yang mempengaruhi
1. Sosialisasi dirjen pajak yang
belum intensif
2. Masyarakat yang kurang peduli
dengan apa itu pajak dan kegunaannya
3. Kecurigaan masyarakat tentang
peruntukan uang pajak
b. Indikator yang mempengaruhi
1. Banyak masyarakat yang belum tahu
apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak
2. Masyarakat enggan untuk membayar
pajak .
C. Analisa Faktor dan Indikator
a. Analisa Faktor
1. Sosialisasi dirjen pajak yang
belum intensif
Ketentuan pajak Selama ini, yang ada
hanya ajakan untuk membayar pajak saja dan sosialisasi yang dilakukan
pemerintah belumlah menyangkut aspek-aspek teknis.. Ini bukanlah masalah
sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif.
2. Masyarakat yang kurang peduli
dengan apa itu pajak dan kegunaannya.
Ketentuan pajak bukanlah masalah sederhana dan seharusnya
membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif. Masyarakat
kurang peduli dengan pajak karena dalam
sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak belum menyangkut aspek-aspek teknis.
Selama ini, yang dilakukan hanya ajakan untuk membayar pajak saja.
3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak.
Salah satu hal yang menyebabkan kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak adalah karena tidak transparannya pemakaian dana pajak. Sebenarnya jika pemerintah transparan dalam pengelolaan pajak, masyarakat akan dengan rela membayar pajak. Misalnya suatu lingkungan merupakan pembayar pajak yang tertib akan memperoleh fasilitas lebih dari pemerintah, sedangkan yang tidak tertib fasilitasnya akan dikurangi, sehingga masing-masing lingkungan akan mengingatkan warganya untuk tertib membayar pajak.
3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak.
Salah satu hal yang menyebabkan kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak adalah karena tidak transparannya pemakaian dana pajak. Sebenarnya jika pemerintah transparan dalam pengelolaan pajak, masyarakat akan dengan rela membayar pajak. Misalnya suatu lingkungan merupakan pembayar pajak yang tertib akan memperoleh fasilitas lebih dari pemerintah, sedangkan yang tidak tertib fasilitasnya akan dikurangi, sehingga masing-masing lingkungan akan mengingatkan warganya untuk tertib membayar pajak.
b.
Indikator yang Mempengaruhi
1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak
Masyarakat tidak tahu dirinya termasuk wajib pajak atau tidak karena definisi wajib pajak itu sendiri masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan, selama ini orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak. Seorang wajib pajak memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam kondisi darurat mendapatkan pembebasan
1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak
Masyarakat tidak tahu dirinya termasuk wajib pajak atau tidak karena definisi wajib pajak itu sendiri masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan, selama ini orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak. Seorang wajib pajak memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam kondisi darurat mendapatkan pembebasan
2. Masyarakat enggan untuk membayar
pajak
tidak transparannya pemakaian dana pajak, susahnya pembayaran pajak yang kadang harus melalui calo atau oknum yang merangkap calo (misalnya membayar pajak kendaraan), dan anggapan masyarakat yang merasa rugi bayar pajak karena tidak ada untungnya. Kecuali bagi pejabat dan anggota DPR/D.
BAB III
tidak transparannya pemakaian dana pajak, susahnya pembayaran pajak yang kadang harus melalui calo atau oknum yang merangkap calo (misalnya membayar pajak kendaraan), dan anggapan masyarakat yang merasa rugi bayar pajak karena tidak ada untungnya. Kecuali bagi pejabat dan anggota DPR/D.
BAB III
PEMECAHAN
MASALAH
Dalam pemecahan
kasus yang saya ambil ini, saya menggunakan metode analisis 5W+1H. Dimana 5W+1H
terdiri dari What, Where, When, Why, Who dan How.
a. What
What di sini menyatakan tentang apa
yang terjadi dalam kasus tersebut. Dan dalam kasus ini yang terjadi adalah sosialisasi
yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek teknis menyebabkan
ketidakpedulian masyarakat akan pajak dan ketidaktahuan masyarakat tentang
penggunaan uang pajak yang akan menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar
pajak.
b. Where
Where di sini
menyatakan tentang dimana kasus tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terjadi di
Jakarta .
c. When
When di sini
menyatakan tentang kapan kasus tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terjadi
pada tanggal 12 November 2009.
d. Why
Why di sini
menyatakan tentang mengapa kasus tersebut bisa terjadi. Dan kasus ini terjadi
karena sosialisasi dari Dirjen Pajak yang kurang intensif dan
tidak menyangkut aspek aspek teknis .
e. Who
Who di sini
menyatakan tentang siapa yang ada dalam kasus tersebut. Dan kasus tersebut terjadi pada Susilo
Hasan ( 54 tahun / laki-laki pensiunan sebuah perusahaan swasta di Jakarta ) ,
Roni Bako ( Pengamat pajak sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita
Harapan ), Aryo Prayogo ( karyawan paro waktu di sebuah perusahaan periklanan
di Jakarta ).
f. How
How di sini menyatakan tentang bagaimana solusi dari kasus tersebut.Dan solusi dalam kasus tersebut adalah Melakukan sosialisasi yang menyangkut aspek-aspek teknis. Yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja, manajemen pajak harus diperbaharui dulu dibuat yang sederhana, sehingga mudah dimengerti perhitungannya, dan masyarakat tahu manfaatnya, Mudah dalam cara membayarnya, misalnya melalui ATM atau kantor kas/pos terdekat, Setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan untuk apa saja .
How di sini menyatakan tentang bagaimana solusi dari kasus tersebut.Dan solusi dalam kasus tersebut adalah Melakukan sosialisasi yang menyangkut aspek-aspek teknis. Yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja, manajemen pajak harus diperbaharui dulu dibuat yang sederhana, sehingga mudah dimengerti perhitungannya, dan masyarakat tahu manfaatnya, Mudah dalam cara membayarnya, misalnya melalui ATM atau kantor kas/pos terdekat, Setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan untuk apa saja .
Cara
Pembayaran Pajak
Selain wajib
pajak perorangan ada pula wajib pajak badan, yaitu sekumpulan modal dan orang
yang diwajibkan membayar pajak. Baik terhadap wajib pajak perorangan maupun
wajib pajak badan diberlakukan sistem self assessment. Kedua pihak itu
diwajibkan melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) serta melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak
terutangnya.
Setelah
masyarakat melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, wajib pajak berkewajiban
untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya
dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setiap SPT memiliki batas waktu
yang berbeda
dalam pembayaran dan pelaporan.
Selain memiliki
kewajiban, wajib pajak juga memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih
dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan
pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam
kondisi darurat mendapatkan pembebasan.
Seorang
profesional bergaji 5 juta rupiah per bulan yang termasuk wajib pajak,
misalnya, akan mendapatkan keringanan yang bentuknya pengembalian dana sebesar
170 ribu rupiah per bulan. Insentif lainnya, wajib pajak mendapatkan
perpanjangan penyampaian SPT tahunan.
Selain itu,
jika setelah dihitung ada kelebihan dana yang dibayarkan wajib pajak, maka
kelebihan itu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak
setuju terhadap perundangan yang berlaku karena dinilai merugikan, maka wajib
pajak dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak.
Bahkan jika
sampai tahap itu wajib pajak masih belum puas, mereka dapat mengajukan banding
ke Pengadilan Pajak bahkan hingga berhak melakukan peninjauan kembali (PK).
Tidak hanya bagi wajib pajak perorangan, insentif juga diberikan kepada wajib
pajak badan. Insentif-insentif itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat lebih
taat dalam membayar pajak.
Pemberian
Sanksi
Di samping
memiliki hak, wajib pajak juga dikenai kewajiban. Bahkan, apabila kewajiban itu
tidak dipenuhi, wajib pajak bisa mendapatkan sanksi. Di dalam peraturan
perpajakan, ada 27 sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak dapat
memenuhi kewajibannya. Beberapa pelanggaran yang bisa mengantarkan pemberian
sanksi kepada wajib pajak, antara lain menyembunyikan informasi pajak,
mempersulit penyidikan dalam pelanggaran perpajakan, terlambat menyetor pajak,
dan menyimpan SPT. Adapun bentuk sanksi bervariasi, mulai dari kurungan badan
atau denda uang yang jumlahnya bervariasi.
Pemberian
sanksi itu dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Dengan
semakin tertibnya masyarakat membayar pajak diharapkan pendapatan negara dari
pajak pun akan semakin meningkat yang berarti semakin merangsang pertumbuhan
ekonomi.
Pajak juga
dapat difungsikan sebagai perangsang bagi dunia usaha dan industri. Namun, agar
penerapan punishment dan reward bagi wajib pajak hendaknya benar-benar
seimbang. Jangan sampai masyarakat dituntut terus menjalankan kewajibannya,
namun pemerintah ndak memberikan hak serta pelayanan yang memuaskan bagi
masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian – uraian
di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan di antaranya mangenai relevansi kasus
dengan tema yaitu sosialisasi yang kurang intensif
dan tidak menyangkut aspek teknis menyebabkan ketidakpedulian masyarakat akan
pajak dan ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan uang pajak yang akan
menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak . Konsep hak dan kewajiban warga negara dilatarbelakangi oleh
persamaaan hak dan kewajiban antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
c. Faktor yang
mempengaruhi
1. Sosialisasi dirjen pajak yang
belum intensif
2. Masyarakat yang kurang peduli
dengan apa itu pajak dan kegunaannya
3. Kecurigaan masyarakat tentang
peruntukan uang pajak
d. Indikator yang mempengaruhi
1. Banyak masyarakat yang belum tahu
apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak
2. Masyarakat enggan untuk membayar
pajak .
Dari kasus ini
di dapat solusi yaitu pemerintah melakukan sosialisasi yang menyangkut
aspek -aspek teknis yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja,
manajemen pajak harus diperbaharui dulu
dibuat yang sederhana sehingga mudah dimengerti perhitungannya dan masyarakat
tahu manfaatnya, mudah dalam cara membayarnya misalnya melalui ATM atau
kantor kas/pos terdekat, setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan
untuk apa saja .
B. Saran
Saran-saran yang dapat penulis sampaikan dalam penulisan makalah ini adalah
:
· Bagi Pemerintah
pemerintah
harusnya lebih insentif dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat ,
keterbukaan dalam pemakaian dana pajak , memudahkan cara pembayaran pajak,
mengubah manajemen pajak supaya lebih mudah dimengerti. Dari itu semua
masyarakat menjadi tahu manfaat dari pajak dan masyarakat akan merelakan
uangnya untuk membayar pajak karena mereka dapat merasakan hak hak mereka
setelah membayar pajak .
· Bagi Masyarakat
Masyarakat diwajibkan
menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak . Dan
masyarakat diharapkan
lebih sensitive dan cepat tanggap dengan adanya sosialisasi yang telah
dilakukan pemerintah . kalau saja kita masih bingung dan tidak tahu apakah kita
sudah termasuk wajib pajak atau tidak segera kosultasikan ke kantor perpajakan.
Disana akan dijelaskan dengan detail apapun tentang pajak .
DAFTAR PUSTAKA